"Inti dari pada putusan yang dikabulkan itu adalah bahwa majelis hakim meminta agar seluruh keputusan yang pernah dibuat berkaitan dengan posisi saya sebagai kader PKS dinyatakan batal, sebagai anggota sebagai kader dinyatakan batal terlebih dahulu sampai persidangan ini seluruhnya mendapatkan posisi berkekuatan hukum tetap," jelas Fahri.
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya mengagendakan untuk mendengarkan jawaban dari PKS terhadap gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat yakni Fahri Hamzah.
Namun, dalam persidangan hari ini, pihak PKS belum mempersiapkan jawaban tersebut, sehingga dilanjutkan pembacaan putusan sela atau sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Fahri Hamzah.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.