JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan sementara Fahri Hamzah atas pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin (16/5/2016).
Atas putusan tersebut, Fahri Hamzah bersyukur dan mengaku terharu untuk terus melanjutkan karirnya sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR RI untuk sementara hingga putusan tersebut inchract.
"Pertama-tama saya bersyukur dan terharu bahwa pada hari ini majelis hakim mengabulkan permohonan kami terhadap putusan provisi atau putusan sela yg mengabulkan seluruh permohohan kami atas permohonan provisi tersebut," ujar Fahri Hamzah ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Baca Juga: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Fahri Hamzah)
Selain itu, Fahri menjelaskan dalam putusan yang diambil oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, sudah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku sehingga posisi Fahri saat ini dikembalikan sebagai kader PKS.