Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pada hari ini mengagendakan jawaban dari pimpinan PKS atas gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya di partai tersebut.
Namun, pihak pimpinan PKS belum mempersiapkan jawaban atas gugatan yang telah dilayangkan oleh Fahri Hamzah sehingga dilanjutkan untuk membacakan putusan sela oleh PN Jakarta Selatan.
"Karena tadi belum ada jawaban dari pihak tergugat, maka dilanjutkan putusan sela, Namun, tidak masuk ke pokok perkara, sehingga pekan depan jawaban dari pihak tergugat tetap berjalan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Made Sutrisna.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.