Seperti diketahui, Aguan dalam kasus ini sudah diperiksa penyidik KPK tiga kali. Bos perusahaan properti itu sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Aguan sendiri disebut-sebut menggelar pertemuan dengan sejumlah Anggota DPRD DKI saat pembahasan dua Raperda tentang reklamasi di pesisir utara Ibu Kota tengah berlangsung. Mengingat, salah satu anak usaha Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah mendapat lima pulau reklamasi.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Ketua Komis D DPRD DKI, M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.