Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selama Ramadhan, Seluruh Tempat Hiburan Wajib Hentikan Aktivitas Usaha

Antara , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2016 |09:09 WIB
Selama Ramadhan, Seluruh Tempat Hiburan Wajib Hentikan Aktivitas Usaha
Ilustrasi
A
A
A

Nantinya, pihak Pemkot Bandarlampung akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia tempat hiburan. Tempat usaha yang diwajibkan tutup, antara lain tempat karaoke, baik umum maupun keluarga, diskotek, panti pijat serta tempat ketangkasan billiard.

Pihaknya juga mengimbau kepada pengusaha restoran agar menutup dagangannya dengan kain, untuk menghormati warga yang berpuasa, jika buka di siang hari. "Penutupan tirai dagangan dilakukan demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandarlampung, Yus Amri Agus menyatakan, pihaknya segera mengirimkan surat edaran terkait pelarangan buka usaha selama bulan Ramadhan.

"Kami saat ini sedang memproses surat edaran, dan akan diberikan pada H-3 bulan Ramadhan," kata dia.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement