Setelah dipenggal, kepala Kapten Abubakar ditancapkan ke bayonet dan di bawa ke sebuah pasar di Enrekang. Para tawanan lain pun diperintahkan mencium kepala tersebut sampai akhirnya, kepala Kapten Abubakar digantung di sebuah tiang selama dua hari satu malam, untuk dijadikan contoh nasib pejuang yang melawan Belanda.
(Baca: Satu Lagi Keluarga Korban Menggugat Aksi Sadis Westerling Cs)
Keluarga korban pun ingin meminta pertanggungjawaban Belanda dengan meminta bantuan Yayasan KUKB dan pengacara hak asasi manusia (HAM) Belanda, Profesor Liesbeth Zegveld.
Lewat rilis yang diterima Okezone, Ketua Yayasan KUKB, Jeffry M. Pondaag menyatakan bahwa kasus pemenggalan Kapten Abubakar tersebut, merupakan pelanggaran Konvensi Jenewa dan merupakan kejahatan perang yang serius.
“Ini kasus lain kejahatan perang yang dilakukan Belanda. Cerita-cerita seperti ini akan terus bermunculan, selama pemerintah Belanda tidak mau bertanggung jawab penuh atas kejahatan-kejahatan perang yang dilakukan di Hindia-Belanda (Indonesia),” ungkap Jeffry dalam rilisnya.
(Randy Wirayudha)