Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laporan Keuangan Pemprov DKI 2015 Dapat Opini Wajar dengan Pengecualian dari BPK

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2016 |21:53 WIB
Laporan Keuangan Pemprov DKI 2015 Dapat Opini Wajar dengan Pengecualian dari BPK
Ilustrasi
A
A
A

BPK membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan keuangan DKI mendapatkan opini WDP. Pertama, pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan belum memadai sehingga ditemukan data-data yang berbeda terkait penerimaan kas atas PBB P2 dan piutang PBB P2 yang dilaporkan pada laporan keuangan. Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri.

Selain itu, jajarannya pun mencatat temuan tagihan pajak kendaraan bermotor yang tidak berdasarkan nilai jual kendaraan sehingga sanksi dan denda pajak kendaraan bermotor rendah.

"Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement