Selain soal aliran uang, penyidik lembaga antirasuah terus mendalami adanya dugaan pertemuan yang digelar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi Cs bersama Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan itu pun diduga berkaitan dengan pembahasan Raperda.
Pembahasan dua Raperda yang berujung suap ini yakni tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini sendiri bergulir di Balegda. Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi merupakan salah satu anggota Balegda.
Sanusi diduga menerima suap hingga Rp2 miliar ditengah pembahasan Raperda tersebut dari Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Agung Podomoro sendiri turut andil dalam mega proyek dengan mengerjakan Pulau G lewat anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudra.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Trinanda Prihantoro.
(Susi Fatimah)