“Kalau untuk di Kota Serang saya belum menemukan tahu yang berformalin, dan kami menemukan tahu yang berformalin itu di kota lain,” ungkapnya.
Sebab itu pihaknya akan melakukan pembinaan dan penyitaan terhadap yang telah menjual makanan yang tidak layak di konsumsi atau tidak aman.
“Kalau untuk masyarakat kecil, kita tidak melakukan proses hukum tapi kita hanya akan melakukan peneguran dan pembinaan dan kita akan mengamankan barang dagangannya,” katanya.
Ia juga mengimbau, apabila masyarakat mengetahui ada yang di curigai pada makanan atau obat–obatan, agar melapor kepada BPOM atau ke pihak kepolisian.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.