Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Dua Pengamen Salah Tangkap Digelar di PN Jaksel

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2016 |14:12 WIB
Sidang Dua Pengamen Salah Tangkap Digelar di PN Jaksel
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh dua pengamen Cipulir korban salah tangkap bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto pada hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, pihaknya menjadwalkan untuk disidangkan pada hari ini dengan termohon Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

"Iya, kalau terjadwal hari ini ya mestinya sudah dimulai hari ini, kalau pemohon dan termohonnya sudah hadir," ujar Made saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2016).

Sementara itu, Bunga Siagian anggota LBH Jakarta selaku kuasa hukum dari kedua pengamen tersebut mengatakan, hari ini seharusnya adalah pembacaan permohonan.

"Tapi ini dari Kejati DKInya belum datang, yang sudah datang dari Polda Metro," ungkap Bunga ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (1/8/2016).

Diketahui, kedua pengamen tersebut resmi dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan kemudian putusan Mahkamah Agung juga memperkuat bahwa kedua pengamen tersebut tidak bersalah.

Lantas, kedua pengamen tersebut pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. dan meminta untuk termohon membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

(Baca juga: Terdakwa Pembunuh Dicky Maulana Mengaku Sempat Dipukul Petugas)

Awal mula peristiwa salah tangkap tersebut terjadi pada Minggu 30 Juni 2013, saat seorang pengamen bernama Dicky ditemukan tewas mengenaskan di bawah jembatan Cipulir, Jalan Ciledug Raya RT 08 RW 10 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Alhasil, pihak kepolisian pun menetapkan tersangka kepada dua pengamen bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sebelum akhirnya dinyatakan bebas dan ditetapkan sebagai korban salah tangkap.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement