Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, menuding anggota hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Binsar Gultom selalu mengintervensi persidangan.
Menurut Boestam, intervensi yang dilakukan Hakim Binsar meliputi ketidakobjektivan atas kasus yang selalu memojokkan kliennya bahwa benar telah menaruh racun sianida di kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin.
"Binsar mengatakan, dalam persidangan pada saat itu kutipan yang dibicarakan ini akhirnya yang mau kita angkat dipersidangan. Siapa yang membuat racun di dalam masih kita gali, ini kata Binsar," tuding Boestam.
(Baca: Pengacara Jessica Ajukan Surat Pergantian Hakim)
Empat Menit Jessica Diduga Masukan Sianida di Kopi Mirna
M Nuh menyebut detik-detik diduga sianida dimasukan ke dalam gelas kopi Mirna ada di menit 16.29 hingga 16.30 WIB.
"Dari menit 16.29 sampai 16.33, empat menit titik rawan yang mulia," ujar M. Nuh.