Sedangkan pengacara Yusril lainnya, Maqdir Ismail mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Irman tidak sesuai dengan kewenangan KPK berdasarkan pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa kewenangan KPK terkait (1) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; (2) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau (3) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
"Masyarakat baru mengetahui perbuatan terdakwa sebagai 'terduga penerima suap' setelah diumumkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Tidak ada kualifikasi mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan tidak ada kualifikasi adanya kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada terdakwa sehingga penyelidikan, penyidikan atau penuntutan seperti yang dilakukan terhadap terdakwa tidak termasuk dalam tugas yang diberikan oleh UU kepada KPK," kata Maqdir.
Atas eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum KPK akan mengajukan tanggapan pada 22 November 2016.
Dalam perkara ini, Irman didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal empat ahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi didakwakan pasal berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
(Rizka Diputra)