Apa yang Akan Terjadi?
Konstitusi Korea Selatan menyatakan presiden yang sedang menjabat tidak boleh diadili dan Presiden Park masih memiliki masa jabatan 15 bulan lagi. Pada 29 November dia sudah menyatakan bersedia mundur jika parlemen sudah menyiapkan 'langkah-langkah peralihan kekuasaan' yang akan meminimalkan kevakuman kekuasaan dan kekacauan dalam pemerintahan.
Kubu oposisi yang mengusulkan pemakzulan sudah pernah menyarankan agar Presiden Park mengundurkan diri secara 'terhormat' sebelum dimakzulkan.
Kini bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi dan jika enam dari sembilan hakim sepakat dengan pemakzulan tersebut maka dia akan disingkirkan dari kursi presiden. Jika Presiden Park dijatuhkan atau mengundurkan diri, pemilihan presiden harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.
(Rifa Nadia Nurfuadah)