SERANG - Oknum polisi berinisial BH yang bertugas di Polsek Mancak tertangkap basah oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten tengah pesta sabu tiga orang rekannya.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin mengatakan, terkait dugaan oknum yang tertangkap akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Dari BNN akan diserahkan penanganannya kepada Polda Banten dan Polda Banten akan menelusuri apakah betul anggota Polda Banten atau bukan, karena info yang saya terima bahwa yang ditangkap itu adalah mantan anggota Polda Banten," ujarnya, Jumat (20/1/2017).
Zaenudin melanjutkan, bahwa anggota yang sudah dipecat bukan lagi termasuk anggota. "Tapi Propam masih melakukan pendalaman," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, petutas BNN mengamankan empat orang tersangka dari sebuah kamar kos di Komplek Baladika Jalan Perintis, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Jumat dini hari tadi.
Mendapat informasi ada pesta sabu di kamar kos tersangka B alias DJ warga Pandeglang. Petugas langsung mendobrak pintu kamar kos B. Di dalam kamar kos petugas mendapati tiga tersangka lain yang juga bersembunyi di dalam kamar mandi yakni A alias Ar warga Kampung Ketileng Desa Ketileng Kecamatan Sukmajaya, Kota Cilegon.
Kemudian tersangka BH anggota Polsek Mancak yang tinggal di Komplek Asrama Polres Blok C Nomor 062 RT.04/07 Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.