Tak hanya itu, tersangka lain yang juga diamankan adalah AH warga Linkunga Keanggotaan, RT. 04/ 010 Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Dan SD warga Jalan Kenanga, Linkungan, Ramanuju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Saat melakukan penggerebakan, para tersangka mencoba menghilangkan barang bukti berupa paket kecil sabu dengan cara memasukannya ke dalam lubang kloset dan disiram air.
Meski begitu, petugas dapat mengamankan sebanyak satu bungkus kecil paket sabu dari sebagian barang bukti yang tidak masuk ke dalam kloset.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, alat isap dan ponsel milik tersangka. Atas kejadian ini, petugas telah mengamankan tersangka dan barang bukti dan melakukan pengembangan.
Sementara itu, khusus untuk tersangka BH petugas tengah berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Banten terkait anggota Polri yang ikut diamankan dari tempat kejadian perkara.
(Risna Nur Rahayu)