"Kan ini saya sedang minta Kementerian Lingkungan Hidup membuat opini hukum, dan bisa, coba baca UU Lingkungan Hidup, itukan dari kementerian aja tidak harus Presiden. Tapi kan ini sebentar lagi juga KLHS selesai, ini saya ingin semua kita nanti titik temunya atau rujukannya kembali ke KLHS, nanti seperti apa pertimbangan-pertimbangannya," lanjut Teten.
"Karena KLHS kan aspek pure pertimbangan politik, sosial dan ekonominya. Nah walaupun misalnya izin itu udah dicabut atau izin lingkungannya udah dikeluarkan, tapi kan tuntutan merekanya sudah didengar, operasi semennya, operasi penambanangan kapur-kapurnya itu kan dihentikan dulu," tambahnya.
Teten mengaku berduka atas tewasnya Patmi dan memastikan bahwa ibu paruh baya yang tengah menyampaikan aspiranya itu akan mendapat bantuan dari pemerintah. "Iya nanti diberikan santunan juga ya," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)