PONTIANAK - Karena ketagihan menonton film prono, pria berinsial RA (20), tega menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya, pemuda asal Pontianak Kota, Kalimantan Barat, itu kini berurusan dengan polisi.
"Saya beberapa waktu lalu nonton film gitu, terus saya pengen," kata RA di Polresta Pontianak, Rabu (22/3/2017).
Karena nafsunya memuncak, dia pun menghubungi korban untuk mengajak ketemuan. "Saya bertemu dengan dia di ruko kosong samping rumah. Awalnya saya bilang sayang ke dia. Kemudian saya bilang, saya lagi pengen begituan, dianya mengangguk saja. Lalu kami gituanlah," akunya.
RA menjanjikan akan menikahi pacarnya itu. Karena termakan janji, pencabulan korban pun terulang termasuk saat keduanya berada di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. "Di rumah teman, kami melakukan lagi dalam kamar teman," terangnya.
Persetubuhan illegal itu terungkap awal Maret 2017. "Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban. Dari laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan sehingga baru kemarin bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawasean.