Saat ini RA masih diperiksa dinUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Pontianak. "Tadinya kita panggil dia untuk dimintai keterangan. Karena cukup bukti, baru kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Andi.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Andi, pelaku yang sehari-hari berkerja sebagai buruh bangunan ini menyetubuhi korban dua kali di lokasi berbeda.
"Untuk tersangka kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.