Saksi lain yang juga diperiksa untuk tersangka Fahd A. Rafiq yakni Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia; Euis Nofita Widiyati, staf keuangan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia; dan Fika Ilmannurisa, Karyawan BRI KCP Tambun Bekasi.
Kemudian, Imam Sati Achmad, swasta karyawan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia; Chandra Darma Permana, swasta; Yuniar Safriana, swasta; serta Nurul Faiziah, PNS Kabag Sekretariat Badan Anggaran DPR RI. Mereka diperiksa untuk tersangka Fahd.
Sekadar informasi, Fahd A. Rafiq resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi di dua proyek Kemenag. Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012.
Fahd diduga menerima uang hingga Rp3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek tersebut sebesar Rp14,8 miliar. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 Ayat (2) Jo Ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
(Awaludin)