Ia melanjutkan, setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah membunuh GW (16) dengan cara menusuk leher korban menggunakan pisau yang sudah ia siapkan dari rumahnya. Tak hanya sampai disitu, korban yang sudah sekarat dan tersungkur ke kali tersebut ia pukul menggunakan batu kali sebanyak dua kali sampai akhirnya korban pingsan dan terseret arus kali.
"Saat korban masih pingsan pelaku juga sempat mengambil HP milik korban dan kemudian menjualnya ke konter," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti yakni pisau, pakaian, dan kendaraan yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban sudah diamankan di Mapolres Kota Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, prosesnya akan disesuaikan menurut peradilan anak," pungkasnya.
(Arief Setyadi )