Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Pengalihan Anggaran, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2017 |12:07 WIB
Kasus Suap Pengalihan Anggaran, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Puteranegara Batubara/Dok Okezone)
A
A
A

Empat orang tersangka tersebut adalah ‎Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo‎, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu tersangka lainnya adalah Kadis PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Sebagai terduga pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai terduga pihak penerima, tiga pimpinan DPRD Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement