Setelah tujuh hari disewa, kata dia, Alfin akhirnya mengembalikan mobil tepat waktu. Usai transaksi sewa menyewa mobil selesai, Maryadi mengaku, dirinya ataupun Komarudin tak berkomunikasi lagi dengan Alfin. "Saya enggak tahu, saya tahu saja ada perampokan dari nonton tv, sama media massa," ujarnya.
Sekadar diketahui, perampokan sadis di rumah Dodi Triono yang berada di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur, ini terjadi pada 26 Desember 2016. Dalam kejadian ini menelan 11 korban jiwa, enam di antaranya meninggal dunia dan lima mengalami luka-luka.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan, Dakwaan ke-1, Primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 139 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsidair, Pasal 338 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ranto Rajagukguk)