Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bidik Tersangka Lain yang Tergabung dalam Sindikat Saracen

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2017 |18:04 WIB
Polisi Bidik Tersangka Lain yang Tergabung dalam Sindikat Saracen
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Kami juga tidak sekonyong-konyong memanggil orang yang ada dalam struktur itu. Kalau tidak ada benang merahnya ya tidak. Sifatnya bukan memanggil tapi mengundang untuk klarifikasi," ujar Awi.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, SRN (32) ditangkap di Cianjur dan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement