JAKARTA – Basuki Hariman dan Ng Fenny divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara karena terbukti menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Meski vonisnya lebih rendah dari tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) belum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata tim JPU saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim atas vonis yang baru dijatuhkan kepada Basuki dan Fenny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Sikap serupa juga ditunjukkan terdakwa Basuki dan Fenny yang juga masih piker-pikir menerima atau banding atas vonis majelis hakim dipimpin Nawawi Pamolango. Hakim pun memberi waktu tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa untuk menentukan sikap.
Basuki Hariman yang merupakan pengusaha impor daging divonis tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair tiga bulan bui. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Begitu juga dengan sekretarisnya Ng Fenny yang sebelumnya dituntut 10 tahun 5 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Saat sidang vonis, hakim hanya menghukumnya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.