Majelis hakim menyatakan Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam fakta hukum di persidangan terungkap, Basuki dan Fenny terbukti menyuap Patrialis Akbar USD 50 ribu terkait uji materiil UU Peternakan. Uang diserahkan melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis. USD 10 ribu di antaranya sudah diserahkan ke Patrialis untuk biaya umrah.
(Baca juga: Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara karena Terima Suap)
Uang suap itu diserahkan Basuki dan Fenny kepada Kamaludin masing-masing di Pacific Place sebesar USD 20 ribu pada 22 September 2016. Kemudian pada 13 Oktober lalu, diserahkan lagi USD10 ribu di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta. Tahap tiga, USD 20 ribu lagi dikasih pada 23 Desember 2016 di Plaza Buaran.
Basuki, Fenny, Kamaluddin dan Patrialis kemudian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian diadili. Patrialis sudah dituntut 12,5 tahun penjara dan menunggu vonis.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.