Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Selfie Bareng Patrialis Akbar, Farhat Abbas Nilai Vonis Hakim Terlalu Tinggi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |16:01 WIB
Sempat <i>Selfie</i> Bareng Patrialis Akbar, Farhat Abbas Nilai Vonis Hakim Terlalu Tinggi
Farhat Abbas menilai vonis hakim untuk Patrialsi Akbar terlalu tinggi (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

"Saya rasa (Patrialis) sebaiknya banding," kata Farhat.

(Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)

Dalam kasus ini, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Patrialis.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement