Hasilnya yang ditangkap adalah Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba; Pejabat pembuat komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, Amin Anwari; Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Murni Suhardi. Ketiganya ditangkap KPK di sebuah kafe di kawasan obyek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp10 juta. Namun, Parlin sebelumnya diduga telah menerima suap Rp150 juta dari Amin Anwari untuk mengaburkan perkara yang lagi ditanganinya. Ketiga orang itu pun sudah berstatus terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Amin Anwari dan Murni Suhardi didakwa sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Rumah Dewi Surayana (Demon/Okezone)
Sementara Parlin Purba sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP.