Setelah menangkap Parlin Purba dkk, KPK kembali melancarkan OTT di Bengkulu pada Selasa 20 Juni 2017. Kali ini hasilnya mengejutkan publik provinsi itu karena yang diringkus adalah orang nomor wahid di Bengkulu. Gubernur Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddani dicokok KPK.
Bersama kedua pasangan suami-istri, KPK juga menangkap pengusaha Rico Dian Sari alias Rico Chan dan Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS). Uang sebesar Rp1 miliar dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan suap tersebut. Uang itu dimasukkan dalam kardus, semuanya dalam pecahan Rp100 ribu.
Selain itu, KPK juga menyita uang dari tangan tersangka Jhony Wijaya senilai Rp260 juta. Sehingga total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp1,26 miliar.
Lily Martiani (Antara)
Keempat sudah dijadikan tersangka suap proyek pembangunan atau peningkatan Jalan Muara Aman dan Jalan Curuk Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong. Nilainya masing-masing Rp37 dan Rp16 miliar.