Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ridwan Mukti (Demon/Okezone)
Pengamat hukum dari Universitas Bengkulu (Unib), M Abadi prihatin dengan rentetan OTT KPK di Bengkulu. 'OTT KPK sebelumnya harusnya menjadi pelajaran. Namun, itu sama sekali tidak ada. Semoga ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi OTT,'' kata Abdi, Jumat (8/9/2017).
Menurut Abdi, maraknya aparat negara yang ditangkap KPK akibat masih lemahnya integritas serta lemahnya pengawasan internal. Ia meminta agar orang yang sudah ditangkap agar dihukum tegas supaya menjadi pelajaran dan efek jera. ''Harus ada sanksi tegas. Dugaan suap sama sekali tidak dibenarkan,'' sampai Abdi.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.