Dengan hati penuh kecewa campur emosi, Jonni menemui sepupunya dan disarankan pergi ke Pesantren Leuweung, di daerah Tenjo Tangerang untuk bertaubat. Setelah bertemu dengan pengasuh pesantren, Jonni langsung beristirahat di salah satu kamar di pesantren terebut.
"Kalau perannya Pak Haji (pengasuh) tidak ada, dia hanya terima dan mengaku, datang ke Pak Haji, enggak sampai lama pun langsung kami tangkap," pungkasnya.
Jonni ditangkap pada Senin 18 September 2017 sekira pukul 20.00 WIB. Atas perbuatannya itu Jonni dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.