Ketiga negara juga sepakat untuk berkoordinasi mengambil langkah perlawanan jika referendum yang diadakan pada 25 September itu tetap dilakukan. Sayangnya, pada pernyataan itu tidak dijelaskan bentuk perlawanan apa yang akan dilakukan ketiga negara tersebut.
Ketiga menteri luar negeri menyebut langkah referendum itu tidak konstitusional dan hanya akan memicu munculnya konflik baru di Irak. Pada pernyataan tersebut, ketiga negara mengklaim referendum itu justru akan merugikan warga Kurdi di Irak.
(pai)
(Rifa Nadia Nurfuadah)