Menurut Febri motor bernilai ratusan juta itu langsung diantarkan ke rumah Sigit. "Jadi indikasi penerimaan akhir Agustus 2017, motor diantar ke rumah SGY (Sigit Yugoharto)," ujar Febri.
Sementara itu, Febri menyebutkan bahwa dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sembilan saksi. Mereka berasal dari unsur Jasa Marga dan swasta. Saat ini, Sigit telah dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, 6 orang dari unsur pejabat dan pegawai Jasa Marga," papar Febri.
Pemberian motor ratusan juta itu sendiri diduga terkait dengan kegiatan BPK dalam melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2017. Sigit merupakan ketua dalam tim BPK yang melakukan pemeriksaan.
(Baca juga: Resmi! KPK Tetapkan Auditor BPK dan GM Jasa Marga Tersangka Suap Moge)