Temuan itu sendiri pada tahun 2015-2016 soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Namun, pihak KPK masih belum mau memaparkan lebih dalam mengenai temuan BPK tersebut. Pasalnya, saat ini masih dalam penyidikan. Untuk tersangka Sigit sudah dilakukan penahanan di Rutan Pomdan Jaya.
Dalam kasus ini, sebagai penerima Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagai pemberi, Setia Budi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)