JAKARTA – Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i menilai pernikahan sesama jenis yang terjadi di Indonesia bukan suatu persoalan mendesak yang harus diperjuangkan. Sebab, pihaknya menyadari kalau perbuatan itu melanggar undang-undang yang ada.
Terpenting, kata dia, para pelaku perkawinan tersebut tak diperlakuan kasar atau main hakim sendiri dari seseorang yang menganggapnya sebagai sebuah tindakan menyimpang.
“Komnas perempuan melihatnya sebagai bukan kebutuhan yang mendesak saat ini untuk diperjuangkan,” ujarnya kepada Okezone, Jumat (29/9/2017).
Pihaknya mengakui kalau banyak yang mempermasalahkna soal perkawinan sejenis karena mayoritas mengganggap itu bertentangan dengan moralitas dan nilai-nilai ajaran agama yang dipahami oleh masyarakat Indonesia. Namun, ia juga menentang keras kepada oknum yang kerap melakukan tindakan main hakim sendiri kepada mereka yang melakukan perkawinan sejenis.
“Pada umumnya masyarakat Indonesia memandang bahwa perkawinan adalah kebebasan eksternal yang bisa dibatasi oleh undang-undang. Apalagi perkawinan sejenis masih diyakini bertentangan moralitas dan nilai-nilai ajaran agama,” ujarnya.