Keempat, lanjut Suaedy, dari keterangan 83 PPIU yang terdaftar di Kemenag dan di PTSP, keseluruhannya telah tercantum di data pajak. Namun, dari jumlah tersebut data yang berstatus Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid hanya terdapst 64 PPIU.
"Dan terdapat 19 PPIU tercantum tidak valid (memiliki masalah dalam data pajak seperti nomor NPWP tidak sama dengan nama perusahaan)," tutur dia.
Kelima, berdasarkan penyesuaian data dari 83 PPIU yang berada di DKI Jakarta dan terdaftar di Kemenag, ditemukan 36 PPIU atau sekitar 43 persen yang melampirkan IMB sebagai persyaratan menjadi Biro Perjalanan Wisata dan atau PPIU.
"17 persen atau sekitar 21 persen PPIU yang tidak melampirkan IMB dan 30 PPIU atau sekitar 36 persen yang tidak terdaftar," ucap Suaedy.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PTSP DKI Jakarta dalam penyesuaian terhadap 83 PPIU yang terdaftar di Kemenag dan PTSP DKI, ditemukan 39 PPIU atau sekitar 47 persen melampirkan NPWP sebagai persyaratan dalam pengurusan izin Biro Perjalanan Wisata, terdapat 14 PPIU atau sekitar 17 persen yang tidak melampirkan NPWP dalam pengurusan izin dan 30 PPIU atau sekitar 36 persen tidak terdaftar.