Keenam, Sueady menemukan fakta bahwa pola rekrutmen jamaah umrah yang berpotensi menimbulkan permasalahan, yaitu direkrut oleh ustad atau tokoh masyarakat yang bekerjasama dengan PPIU.
"Namun dalam proses penyelenggaraannya pihak PPIU tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan umrah, karena hanya memberikan fasilitas legalitas lembaga untuk memberangktkan jamaah, atau istilahnya pinjam bendera," ujarnya.
Ombudsman juga memberikan usulan perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kepada Kemenag. Mengingat, kementerian ini merupakan satu-satunya pemberi izin kepada pihak swasta yang menjadi biro travel umrah.
Di sisi lain, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengucapkan terimakasih dan memberi apresiasi terhadap temuan investigasi Ombudsman kepada Kemenag. Namun, ia juga mengklarifikasi beberapa temuan Ombudsman yang dianggap kurang sesuai.
(Awaludin)