"Saya selalu tanamkan kepada internal kita, semakin banyak yang awasi kita semakin positif," terangnya.
(Baca: Waduh! Ombudsman Temukan Tindak Pidana Suap di Kemenag Soal Izin Biro Umrah)
Di sisi lain, Lukman melakukan pelurusan terhadap hasil investigasi Ombudsman. Ia memulai klarifikasinya dengan mendefinisikan kembali perbedaan haji dan umrah.
Menurut Lukman, penyelenggaraan haji merupakan tanggung jawab negara sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. Pemerintah tidak bisa berlepas diri dari penyelenggaraan haji ini.
"Meskipun tak menutup pintu bagi pihak swasta yang ingin melaksanakan haji. Kalau swasta ingin selenggarakan haji ada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," terang dia.
Sementara umrah, kata Lukman, dari segi syar'i bukanlah merupakan kewajiban. Saat ini, pemerintah belum melihat umrah sebagai kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Tiap orang dibebaskan ingin melakukan umrah atau tidak dan penyelenggaraannya juga diberikan kepada masyarakat atau pihak swasta.