2. Penggunaan Internet
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi seperti internet, dewasa ini, sering kali dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan kejahatan, termasuk terkait kejahatan seksual.
"Pengawasan dunia maya juga diminta pemerintah agar anak tidak jadi korban penyimpangan pelaku seksual," kata Jasra.
Menurutnya, sering kali korban akibat penyimpangan seksual melancarkan aksinya lewat dunia maya.
"Karena dalam kasus yg pernah kita dampingi kadang kala anak terjebak dalam situasi perlakukan salah oleh jaringan gay ini," tambahnya.
Interaksi anak, lanjut Jasra, harus jadi pengawasan orang tua, termasuk dalam dunia maya --yang menjadi modus dan cara pelaku-- dalam melakukan rekruitmen jaringan sesama jenis.