Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Dirjen Hubla, Komisaris PT Adhiguna Keruktama Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2017 |17:41 WIB
Suap Dirjen Hubla, Komisaris PT Adhiguna Keruktama Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Pada hari ini, KPK pun melimpahkan berkas penyidikan tersebut ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan ke tingkat dua atau ke tahap penuntutan terhadap ‎Adiputra Kurniawan setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka APK (Adiputra Kurniawan), Komisaris PT Adhiguna Keruktama," kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum nantinya digelar persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tandas Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement