JAKARTA - Menanggapi sanksi yang diberikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta terkait kematian Tiara Debora Simanjorang, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres melakukan perombakan pada tiga posisi penting dalam manajemen rumah sakit.
Juru Bicara PT Ragamsehat Multifita, Nurvantina Pandina mengatakan, perombakan yang dilakukan merupakan perwujudan komitmen manajemen rumah sakit untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku.
"Sebagaimana bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap regulasi yang berlaku, kami telah menjalankan salah satu sanksi yang diberikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. yaitu merestrukturisasi manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres," ungkapnya dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).
(Baca Juga: Kronologi Kematian Bayi Debora)
Nurvinta menjelaskan, sejak awal restrukturisasi pada awal Oktober lalu, Mitra Keluarga Kalideres telah menggantikan tiga pejabat vital dalam manajemen, mulai dari manajer pemasaran, manajer keperawatan hingga direktur.