Terkait itu, RS Mitra Kalideres telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Majelis Advokat Indonesia. Laporan ini diterima polisi dengan nomor: LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 14 September 2017. Dalam laporan polisi tersebut, RS Mitra Keluarga dituntut atas pelanggaran terkait Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 85 Juncto Pasal 190 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjatuhkan sanksi administrasi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres. Pemberian sanksi tersebut merupakan hasil penelusuran investigasi Kemenkes terhadap rumah sakit RS Mitra Keluarga Kalideres.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))