Terkait itu, RS Mitra Kalideres telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Majelis Advokat Indonesia. Laporan ini diterima polisi dengan nomor: LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 14 September 2017. Dalam laporan polisi tersebut, RS Mitra Keluarga dituntut atas pelanggaran terkait Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 85 Juncto Pasal 190 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjatuhkan sanksi administrasi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres. Pemberian sanksi tersebut merupakan hasil penelusuran investigasi Kemenkes terhadap rumah sakit RS Mitra Keluarga Kalideres.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.