Menurut pertimbangan majelis hakim, perbuatan Dwi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Dwi telah menurunkan citra bangsa Indonesia di luar negeri.
Vonis Dwi Widodo memang lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa KPK. Dwi sejatinya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya Dwi terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )