Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Tersangka Ledakan Pabrik Petasan di Kosambi Terancam 5 Tahun Penjara

Badriyanto , Jurnalis-Sabtu, 28 Oktober 2017 |15:55 WIB
3 Tersangka Ledakan Pabrik Petasan di Kosambi Terancam 5 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka ledakan pabrik petasan di Kosambi (Sigid/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa ledakan pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Banten yang menewaskan 47 orang. Dua di antaranya langsung ditahan dan terancam masing-masing lima tahun penjara.

Ketiga tersangka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega. Indra dan Andria sudah ditahan, sementara Suparna belum diketahui keberadaannya.

"Sudah ditetapkan tersangka, ada tiga yang kita ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dari pada kebakaran pabrik kembang api," ungkap Argo di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (28/10/2017).

Argo melanjutkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Selain untuk mempermudah pemeriksaan, polisi juga khawatirkan meraka akan kabur dan bahkan menghilangkan barang bukti.

"Ada ada tahapan-tahapan yang pertama itu diamankan, ditangkap setelah penangkapan, setelah 24 jam baru dilakukan penahanan, sebelum melakukan penetapan tersangka pun ada gelar perkara," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement