Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU DIY Temukan Data Parpol tidak Memenuhi Syarat, Paling Banyak Keanggotaan Ganda

Prabowo , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2017 |16:51 WIB
KPU DIY Temukan Data Parpol tidak Memenuhi Syarat, Paling Banyak Keanggotaan Ganda
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA - KPU masih melakukan pengecekan data yang dikirim oleh partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019. Ternyata, KPU Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menemukan banyak data tidak memenuhi syarat (TMS) dalam berkas yang dikirim oleh pengurus parpol tersebut.

Komisioner KPU DIY Siti Ghoniyatun mengatakan temuan data itu cukup banyak jumlahnya. Bahkan, tidak hanya di satu Kabupaten/Kota saja, tapi merata diseluruh DIY.

Jumlah terbanyak ditemukan oleh KPU Kabupaten Bantul yang terdapat 1.194 anggota ganda. Selanjutnya dari KPU Kulon Progo ada 600 keanggotaan ganda. Kemudiaan untuk Kota Yogya terdapat 594 temuan, Kabupaten Gunungkidul terdapat 550 temuan, dan terakhir untuk Kabupaten Sleman ada 108 temuan keanggotaan ganda.

"Temuan itu hasil dari pengecekan berkas yang masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi pada masing-masing data yang masuk," jelasnya di Kantor KPU DIY, Senin (30/10/2017).

Klarifikasi ini akan berlangsung hingga 15 November 2017 nanti. Ditemukan data tidak memenuhi syarat ini jelas tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Pihaknya akan mengembalikan ke masing-masing parpol untuk dibenahi masalah teknis ini.

"Jika terbukti keanggotaan ganda, maka berkas yang diserahkan ke KPU, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan harus diperbaiki untuk lolos tahap seleksi administrasi ini," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement