KPU memberi waktu perbaikan administrasi pada parpol calon peserta pemilu 2019 ini, mulai tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017. Setelah diperbaiki oleh parpol yang bersangkutan, KPU kembali meneliti ulang hasil perbaikan mulai tanggal 2 hingga 11 Desember 2017.
"Setelah itu masuk tahap verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hingga 4 Januari 2018," jelasnya.
Siti menyampaikan data tidak memenuhi syarat itu cukup beragam, mulai dari keanggotaan ganda yang sangat banyak. Keanggotaan ganda ini karena ada satu orang memiliki Kartu Tanda Anggota dari dua atau lebih Parpol.
"Ada juga anggota parpol dibawah umur, kemudian ada juga anggota parpol dari kalangan PNS, tapi yang paling banyak itu keanggotaan ganda," jelasnya.
Pihaknya juga masih menunggu hasil klarifikasi oleh parpol yang bersangkutan untuk dibenahi. Pengecekan dilakukan secara teliti. Pihak KPU tak menampik kemungkinan adanya praktik pemalsuan identitas, terutama KTP.
KPU juga akan mendalami lebih lanjut karena jika terbukti secara sengaja memalsu identitas atau yang lainnya, ada sanksi pidana. Pihaknya akan turun bersama Panwas dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing Kabupaten Kota.