JAKARTA - Minggu malam, 5 November 2017, sebuah pesan berantai sampai ke redaksi Okezone. Pesan tersebut berisi peringatan tentang banyaknya konten negatif berbentuk gambar bergerak atau Graphics Interchange Format (GIF) dalam aplikasi berbagi pesan, WhatsApp Messenger.
Konten yang berbau pornografi dan beberapa muatan lain mengandung nilai-nilai seputar LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer) disebut-sebut sebagai ancaman. Konten-konten tersebut, dikhawatirkan dapat memberi pengaruh negatif terhadap pola pikir dan perilaku masyarakat tanah air. Beralasan mungkin jika melihat besarnya jumlah pengguna WhatsApp di Indonesia.
Pada Agustus 2016, sejumlah perusahaan digital dan periklanan di tanah air berasosiasi dengan perusahaan peneliti comScore untuk menetapkan Standar Pengukuran Audiens Online --layaknya rating Nielsen dalam ranah media televisi.
Dalam laporan pertama tertanggal 29 Maret 2017, comScore mendapati bahwa aplikasi WhatsApp merupakan aplikasi mobile terpopuler dengan jumlah pengguna terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 35,8 juta pengguna. Mengungguli WhatsApp, hanya ada Google Play yang notabene adalah aplikasi wajib bagi perangkat Android.
Data lain menunjukkan, selain jadi aplikasi yang paling banyak diunduh, WhatsApp juga merupakan aplikasi yang paling sering digunakan, setelah Facebook dan LINE. Hal tersebut terlihat dari rata-rata waktu yang dihabiskan para pengguna dalam rata-rata akses aplikasi dalam telepon pintar mereka.
Masuk akal memang. Dengan sejumlah fitur unggulannya, WhatsApp mampu menjadi jembatan penghubung utama dalam pola komunikasi masyarakat dunia. WhatsApp memungkinkan seseorang untuk berkirim pesan berupa teks, gambar, audio, video hingga data GPS dengan sangat mudah. Tak hanya itu, fitur video dan telepon interaktif membuat WhatsApp mampu mengantarkan setiap penggunanya menembus berbagai batasan.
Ancaman Pemblokiran dari Kemkominfo
Terkait konten negatif di dalam aplikasi WhatsApp, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) bereaksi cepat. Kemkominfo langsung menghubungi pihak Facebook sebagai pengembang aplikasi.