JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina berupa lagan seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan dengan tersangka eks Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kasus dugaan korupsi aset Pertamina berupa lahan di Simprug, sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung. Terima suratnya kemarin (13/11). Tapi tertulis dalam surat, P21 sejak tanggal 10," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
(Baca: Dugaan Korupsi Pelepasan Aset Pertamina, Bareskrim Bakal Panggil Pembeli Lahan)
Setelah dinyatakan lengkap, Indarto menyatakan akan segera melimpahkan barang bukti beserta tersangka. Namun, Indarto menyebut pihaknya mengalami kendala, lantaran sang tersangka Gathot masih melarikan diri.
"Kami akan segera lakukan pelimpahan tahap dua namun terkendala karena tersangka atas nama Gathot masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," papar dia.