Indarto mengimbau kepada tersangka menyerahkan diri. Tak hanya itu, dia meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Gathot untuk menginformasikan kepada pihaknya.
"Terakhir, kami peringatkan bagi siapapun yang membantu tersangka dalam pelariannya, atau membantu menyembunyikan tersangka, akan kami pidanakan," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci dalam kasus penjualan aset Pertamina yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum PT Pertamina yang juga eks pimpinan KPK, Waluyo.
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan perkara setelah penyidik Bareskrim menetapkan bawahan Waluyo sebagai tersangka yakni Gathot Harsono.
Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar. Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016 silam, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.