Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Hakim Mahkamah Pelayaran

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |12:28 WIB
Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Hakim Mahkamah Pelayaran
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Mahkamah Pelayaran Capt. Karolus Geleuk Sengadji dalam kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Karolus sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Dalam mengusut kasus korupsi yang totalnya mencapai Rp20 miliar ini, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lainnya. Mereka adalah, Staf Pusbang SDM Aparatur Perhubungan Kemenhub, Andreas dan PNS Ditjen Hubla, Iyan Prastono.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Febri.

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan terhadap dua pihak swasta, Christine Anton dan Billyani Tania.

Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dan suap, yang totalnya mencapai Rp20 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement