JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017 dengan tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) non-aktif Antonius Tonny Budiono.
Demi mengusut kasus korupsi yang totalnya mencapai Rp20 miliar itu, penyidik antirasuah memanggil Pejabat Eselon II Kemenhub, Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan, Edward Marpaung.
Anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
(Baca Juga: Terungkap! Ada Kode 'Kalender 2017' & 'Telor Asin' di Perkara Suap Dirjen Hubla)
Selain Edward, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Karya Nasional, Hadi Suwarno dan pihak swasta, Vita. Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka ini.
"Mereka berdua akan menjadi saksi untuk ATB (Antonius Tonny Budiono)," kata Febri.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan PT Adiguna Keruktama. Dalam kasus ini, ada uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.
(Baca Juga: Jaksa: Terdakwa Penyuap Dirjen Hubla Buka 21 Rekening Bank dalam Setahun)
KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kedua dalam kasus ini, Adiputra Kurniawan ke tahap penuntutan.
Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagai pihak pemberi suap, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.